"Ini sekarang diperiksa untuk kasus Wisma Atlet dengan tersangkanya Pak Rizal, jadi kasus Wisma Atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumatera Selatan, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK," kata Nazaruddin saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Nazaruddin datang dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani vonis hukuman penjara karena terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games.
Mahkamah Agung menilai dia bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta dalam kasus itu.
"Kalau Pak Alex itu (dapat fee) 2,5 persen, terus anggota DPR yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi?" ungkap Nazaruddin.
Mirwan Amir adalah mantan pimpinan badan anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat sedangkan Olly Dondokambey juga mantan pimpinan badan anggaran dari Fraksi PDI-Perjuangan.
KPK juga sedang mendalami keterlibatan Alex Noerdin dalam kasus ini.
"Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) ini ada info-info yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pada 1 Oktober 2014.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ciptra Karya Sumatera Selatan yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 untuk Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan komisi berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan kemudian uang Rp100 juta tunai pada akhir 2010 dari El Idris.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya komisi 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan Wisma Atlet.
Kasus Wisma Atlet sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014