Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta mengubah mekanisme tender konstruksi demi menghindarkan terjadinya banting-bantingan harga yang akhirnya mempengaruhi kualitas pekerjaan. "Setidaknya ada tiga usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Sulistijo Sidartomulyo, di Jakarta, Selasa. Menurutnya, akibat terjadinya banting-bantingan harga membuat pelaku jasa konstruksi tidak lagi memasukkan faktor risiko dalam tender, karena yang terpenting bagaimana memenanginya. Akibatnya, hasil pekerjaan yang akhirnya dikorbankan. Hal ini sebenarnya dapat dihindarkan apabila pola tendernya diubah tidak semata-mata pemenangnya ditetapkan karena mengajukan harga terendah. Sulistijo mengatakan dalam tiga usulan yang disampaikan kepada pemerintah disebutkan agar dalam tender, para kontraktor diminta memberikan jaminan pelaksanaan antara penawaran harga ("owner estimate") dan pengawasan yang ketat, sehingga dia bisa diputus kontrak sewaktu-waktu kalau dia tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam kontrak. Usulan kedua, perlu formulasi yang lebih rinci sehingga panitia tender dapat lebih mudah menetapkan pemenang dan tidak perlu khawatir bahwa pemenang ditetapkan dari harga termurah. Ketiga, perhitungan owner estimate harus dikerjakan secara profesional, obyektif. Kalau perlu melibatkan penilai dari pihak ketiga yang memang dapat dipercaya. Pihak ketiga itu bisa juga di-"black list" jika hitungannya tidak benar. "Itu rekomendasi saya, perlu keberanian pemerintah," ucapnya. Jumlah kontraktor yang tercatat di LPJKN mendekati 98 ribu, yang besar satu persen atau sekitar 800-900 perusahaan. Kontraktor besar itu menguasai hampir 30 persen. "Tapi kalau menghadapi kompetisi global saya agak khawatir. Kuantitas kita besar, tapi riil kemampuan kita kalah, bisa kalah pengalaman, modal dan akses dari marketing. Yang besar juga ada kecenderungan banting harga," kata dia. Menurutnya, kalau soal sertifikasi diawasi secara ketat dan diperbandingkan secara adil, maka kemungkinan terjadinya banting harga antara penawaran kontraktor besar dan kecil tidak perlu terjadi. (*)
Copyright © ANTARA 2006