Kepesertaan ini terus mengalami peningkatan, dengan peserta baru di tahun 2014 sebanyak 19.318 orang,"

Manado (ANTARA News) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sulhan Ibrahim mengatakan kepesertaan di Sulut hingga September 2014 mencapai 63.416 orang.

"Kepesertaan ini terus mengalami peningkatan, dengan peserta baru di tahun 2014 sebanyak 19.318 orang," kata Sulhan, di Manado, Selasa.

Sulhan mengatakan peserta sebanyak 63.416 orang tersebut baik tenaga kerja informal maupun formal.

"Tahun ini peserta BPJS Ketenagakerjaan, pertambahan pegawai negeri sipil (PNS) sehingga kepesertaannya semakin bertumbuh," katanya.

PNS Sulut terdaftar dari lingkup kerja Pemerintahan Provinsi Sulut, Kota Manado, Kota Bitung, ke depan diharapkan PNS di kabupaten/kota lain akan ikut serta.

Begitu pula dengan perusahaan swasta telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,858 perusahaan hingga posisi September 2014, dengan penambahan peserta baru sebanyak 572 perusahaan.

"Diharapkan para pengusaha dan aparatur negara akan semakin sadar akan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga semua bisa diikutsertakan," jelasnya.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, disebutkan bahwa jaminan kesehatan diselenggarakan BPJS Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres itu, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja bukan menerima gaji atau upah.

Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara, yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013, yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(K005/N005)

Pewarta: Jootje Kumajas
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014