"Awal pekan depan akan diperiksa dengan status tersangka, sebab sudah kita kirimkan surat panggilan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Setelah menetapkan Sitok sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan, ia menjelaskan, polisi langsung mengirimkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan kepada tersangka.
Rikwanto mengatakan sebelum menetapkan Sitok sebagai tersangka, polisi memanggil beberapa ahli, termasuk ahli kriminologi, ahli hukum pidanan, psikologi, psikiater, ahli antropologi serta ahli perspektif perempuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan polisi meminta keterangan dari para ahli supaya bisa membuat putusan secara objektif.
Kasus ini sempat terhenti hampir setahun karena Polda Metro Jaya memerlukan keterangan saksi untuk memberikan pandangan tentang kasus ini.
RW dan pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. RW melaporkan Sitok ke polisi karena sastrawan itu membuat dia hamil dan tidak mau bertanggung jawab.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pewarta: Abdul Malik
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014