Bisa saja kami menambah, tidak hanya empat pengadilan yang bisa mengadili karena melihat kondisi geografis Indonesia
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) belum menyikapi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang menetapkan hanya empat pengadilan tinggi yang berhak mengadili sengketa Pilkada.
"Pimpinan MA belum mengadakan rapat menyikapi Perppu ini (Pilkada)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan dalam waktu dekat ini MA akan mengadakan rapat pimpinan untuk mengeluarkan regulasi terkait Perppu Pilkada ini.
Terkait pembatasan tersebut, ia berpendapat bahwa MA bisa saja menambah pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada.
"Bisa saja kami menambah, tidak hanya empat pengadilan yang bisa mengadili karena melihat kondisi geografis Indonesia," katanya.
Jika tidak menambah pengadilian, lanjutnya, bisa menambah hakim ad hoc yang khusus mengadili sengketa Pilkada.
Terkait pembatasan pengadilan yang bisa mengadili sengketa Pilkada, ia menilai baik untuk sistem pengamanannya.
"Kalau setiap provinsi bisa mengadili akan berbahaya terhadap provinsi kecil karena jumlah personil keamanannya terbatas," katanya.
Ia juga mengungkapkan pembatasan pengadilan juga pernah dilakukan oleh MA terkait pengadilan Niaga dan HAM.
"Pengadilan Niaga dan HAM hanya empat pengadilan berdasarkan zona, diantaranya di Medan untuk wilayah Sumatera, Jakarta untuk regional Jawa, Makassar untuk wilayah Sulawesi dan sekitarnya," katanya.
Perppu Nomor 1 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan mengadili sengketa hasil pilkada ke MA.
Dalam Perppu itu, sengketa pilkada dibagi dua jenjang yaitu jenjang pertama di Pengadilan Tinggi (PT) dan jenjang kedua di MA.
Namun dalam Pasal 150 ayat 2 Perpu Nomor 1 Tahun 2014 ini tidak semua PT berwenang mengadili sengketa pilkada. MA hanya akan memutuskan empat Pengadilan Tinggi yang menangani sengketa hasil Pilkada yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014