Batam (ANTARA News) - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menghentikan program pembangunan rumah swadaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tepi pantai karena bertentangan dengan Tata Ruang dan membahayakan masyarakat.
"Mulai 2015 kami terapkan, karena pantai bukan habitat tempat tinggal," kata Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kementerian Perumahan Rakyat Jamil Ansari dalam Evaluasi Pelaksanaan Kerja sama Perumahan Swadaya dengan Kabupaten Kota di Provinsi Kepri, di Batam, Selasa.
Pembangunan rumah swadaya untuk MBR tepi pantai akan dialihkan ke darat. Masyarakat yang memiliki rumah di tepi pantai akan diajak untuk memindahkan tempat tinggalnya di darat, jika ingin dibangunkan rumah swadaya.
Menurut dia, rumah tepi laut tidak sesuai dengan prinsip rumah untuk MBR yaitu sehat dan aman.
Ia menganggap rumah di tepi pantai tidak sehat karena penghuninya harus berhadapan dengan angin laut setiap hari. Rumah tepi pantai juga tidak aman karena terancam sapuan gelombang laut besar.
Selain itu, berdasarkan peraturan tata ruang, pantai adalah milik masyarakat, tidak boleh dikuasai orang tertentu. Sehingga tidak ada warga yang boleh mengaku pantai itu adalah tanah dan rumahnya.
"Pantai itu milik semua orang, milik masyarakat hukum adat bukan perorangan. Kalau usaha diperbolehkan untuk masyarakat adat secara turun menurun," kata dia.
Karenanya, jika pemilik rumah pantai pindah ke darat, maka tetap boleh memiliki usaha di pantai.
Penghapusan rumah tepi pantai juga untuk menghemat anggaran, karena biaya pembangunan rumah panggung membutuhkan dana relatif lebih besar.
"Mengapa batasi, karena anggaran terbatas, maka diprioritaskan dulu di darat," kata dia.
Ia memahami berbagai alasan masyarakat membangun rumah di tepi pantai. Zaman dulu, warga memilih pantai untuk memudahkan transportasi laut.
"Mengapa dulu bermukim di situ, karena transportasi air. Sekarang sudah canggih. Transportasi di darat," kata dia.
Meski begitu, ia mengatakan penghentian pembangunan rumah panggung masih dilakukan pemerintah pusat. Ia mempersilakan pemerintah kabupaten kota untuk tetap melaksanakannya.
"Kalau anggaran, sanksinya tidak dikasih. Saya orang yang turut membuat sesuatu sesuai UU," kata dia.
Terpisah, Kepala Bappeda Kepri Naharudin mengatakan dalam program serupa di Kepri, Pemprov Kepri tidak pernah membedakan rumah di tepi laut dengan di darat.
Ia menegaskan, program kementerian berbeda dengan program di provinsi. Kebijakan yang digunakan pun berbeda dan tidak bisa disamakan.
Naharudin juga membantah nilai pembangunan RLTH untuk rumah tepi pantai dengan darat dibedakan.
"Sama saja, Rp22 juta," kata dia.
Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014