"Ini penting untuk diketahui pelaku industri di Indonesia bahwa pertumbuhan masyarakat Tiongkok yang melakukan perjalanan ke luar negeri selalu meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar 20,98 persen pada tahun 2013," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf Esty Reko Astuti dalam Jumpa Pers Forum Kerja sama Sosialisasi UU Pariwisata Tiongkok di Balairung Soesilo Soedarman Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, pemahaman soal regulasi dalam hal ini UU Pariwisata negara itu harus ditingkatkan.
Esthy menambahkan peluang besar pasar Tiongkok sampai sejauh sudah dimanfaatkan oleh negara-negara tujuan wisata seperti Korea Selatan, Thailand, dan Malaysia.
"Indonesia sendiri telah menetapkan Tiongkok sebagai salah satu pasar potensi yang sedang digarap," katanya.
Walaupun, Esthy mengakui, jumlah wisatawan asal Tiongkok ke Indonesia masih relatif kecil hanya 1,38 persen pada 2013 dibandingkan dengan jumlah outbound masyarakat Tiongkok yang mencapai angka 100 juta pada tahun 2013.
"Namun dengan pertumbuhan yang menjanjikan sekitar 26 persen pada Januari sampai Juli 2014 ini," katanya.
Pihaknya sendiri mengadakan Forum Kerja sama Sosialisasi UU Pariwisata RRT sebagai tindak lanjut dari kerja sama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai Undang-undang Pariwisata RRT sehingga dapat memberikan dampak pada peningkatan kualitas pelayanan bagi wisatawan Tiongkok," katanya.
Kegiatan sosialisasi dilangsungkan di dua tempat, yaitu di Jakarta, pada 7 Oktober 2014, dan di Bali, sebagai destinasi utama bagi wisatawan Tiongkok dilaksanakan pada 9 Oktober 2014.
Kemenparekraf untuk kepentingan itu mengundang narasumber yang berkompeten yaitu dari China National Academy, Dr. Zhan Dongmei, salah satu pakar yang terlibat dalam proses penyusunan UU Pariwisata RRT ini.
Forum ini dihadiri oleh semua pemangku kepentingan pariwisata terutama yang sangat terkait dengan wisman Tiongkok, antara lain Tour Operator, travel agent, asosiasi guide, hotel, akademisi, perwakilan pemerintah, dan media.
"Di samping untuk meningkatkan pemahaman mengenai UU Pariwisata RRT ini, forum ini diharapkan juga dapat memberikan ruang bagi para industri dan asosiasi pariwisata untuk memberikan feedback atas penerapan UU Pariwisata RRT yang berlaku sejak 1 Oktober 2013," kata Esthy.
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014