Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan ia belum menerima surat keputusan pemberhentian sementara dirinya sebagai gubernur. "Saya belum menerima surat apapun. Saya mengetahui Kepres penonaktifan saya dari media massa hari ini," kata Ali Mazi, di Kantor Depdagri Jakarta, Senin malam. Ia menjelaskan, dirinya belum mendapatkan konfirmasi apapun tentang pemberhentiannya, dan kedatangannya pun ke Depdagri hanya untuk memberikan laporan rutin perkembangan di wilayah Sulawesi Tenggara. Ali Mazi bersama dengan Wakil Gubernur Sultra dijadwalkan bertemu dengan Mendagri M. Ma`ruf pada Selasa (7/11), pukul 07.30 WIB, namun ia meminta pertemuan dimajukan karena harus mengikuti persidangan yang melibatkan dirinya dalam kasus Hilton. Sebelumnya pada Senin (6/11) siang, Mendagri M Ma`ruf mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ali Mazi terkait kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, Senayan, Jakarta. Menurut Mendagri, Keppres itu dikeluarkan tetap berdasarkan azas praduga tak bersalah dan hanya bertujuan untuk mempermudah proses peradilan. Ali Mazi menyatakan, dalam kasus Hilton menyatakan dirinya tidak bersalah, untuk itu ia dan wakil Gubernur Sultra, serta Ketua DPRD Sultra akan menghadap Mendagri. "Saya tidak tahu apakah akan ada pemberhentian saya sebagai pejabat sementara atau tidak," katanya. Ali Mazi juga mengutarakan, dirinya masih berstatus sebagai Gubernur meskipun Kepres telah keluar, karena pejabat sementara yang ditunjuk oleh pemerintah pusat tidak bisa membuat keputusan yang bersifat strategis, kecuali tugas-tugas rutin. Sebelumnya, Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Hendarman Supandji menduga telah terjadi penyimpangan prosedur perpanjangan Hak Guna Bangungan (HGB) atas hotel Hilton. Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun ini telah menyeret empat tersangka, yakni Ali Mazi (mantan kuasa hukum Indobuild), Pontjo Sutowo (mantan Direktur Utama Indobuild), Robert J. Lumempauw (Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta), dan Ronny Kesuma Yudhistira (mantan Kepala BPN Jakarta Pusat).(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006