Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat.

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2009--2014 dari anggota Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, mengemukakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi.

"Basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin, terkait dengan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada yang telah diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ada beberapa hal yang disampaikan Khatibul terkait hal itu. Pertama, UU Pilkada yang disahkan pada 26 September 2014 telah menimbulkan ancaman terhadap nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Kedaulatan rakyat terancam dengan adanya UU Pilkada tersebut.

"Hal inilah yang menjadi pijakan Presiden untuk menerbitkan Perppu," katanya.

Ia mengatakan, ada kebutuhan untuk menyelamatkan demokrasi inilah yang menjadi dasar materiil pijakan Presiden dalam menerbitkan Perppu.

"Kedua, apakah Presiden telah memenuhi syarat penerbitan Perppu? Tentu Presiden memenuhi syarat penerbitan Perppu," tambah dia.

Dalam konstitusi ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni pertama, kebutuhan yang bersifat nyata dan kebutuhan yang sifatanya nyata dan mendesak. Dalam konteks Perppu. Pilkada ini, ada "extraordinary needs", kebutuhan yang luar biasa yang harus segera dicari jalan keluar," jelas dia.

Jika tidak dicari jalan keluar akan berdampak kerusakan. Kedua, adanya kekosongan hukum sebagai wujud solusi atas kebutuhan yang luar biasa. Perppu merupakan instrumen subyektif dari presiden untuk menyelesaikan kebutuhan atau kegentingan yang memaksa.

Ketiga, salah satu sumpah yang diucapkan Presiden, yakni menegakkan konstitusi. Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, konstitusi ditujukan untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.

"Membiarkan hancurnya nilai-nilai demokrasi dan konstitusi masuk kategori pelanggaran terhadap sumpah presiden dan janji di hadapan rakyat," katanya.

Atas dasar itu, kata dia, basis dan tujuan penerbitan Perpu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi.

(S023)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014