Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Husnan Bey Fananie yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama Suryadharma Ali kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Husnan diketahui juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan partai asal Suryadharma Ali.

Husnan pada Juni 2012 diangkat sebagai anggota DPR pergantian antar waktu dan masuk di Komisi I DPR, pada pemilu 2014 lalu juga menjadi calon anggota legislatif daerah pemilihan Jawa Barat III.

Ia merupakan cucu KH Zainuddin Fenanie yang mendirikan Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

Namun Husnan tidak masuk dalam rombongan haji yang berangkat bersama dengan Suryadharma pada 2013.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014