Biasanya, sidang untuk tiap kasus yang ditangani KPK, akan diajukan ke pengadilan di lokasi penangkapan

Pekanbaru (ANTARA News) - Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus dugaan suap izin alih fungsi lahan Gubernur Riau Annas Maamun kemungkinan akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

"Itu karena TKP atau lokasi penangkapan berada di Jakarta," kata juru bicara KPK Johan Budi lewat sambungan telepon kepada Antara di Pekanbaru, Senin siang.

Begitu juga dengan tersangka lainnya yang berkaitan dalam kasus serupa, yakni Gulat Medali Emas Manurung, menurut Johan dimungkinkan akan menjalani sidang di Jakarta.

"Namun kita lihat saja nanti bagaimana penyidik. Biasanya, sidang untuk tiap kasus yang ditangani KPK, akan diajukan ke pengadilan di lokasi penangkapan," katanya.

Sebelumnya Gubernur Riau Annas Maamun diamankan dalam operasi tangkap tangan di kawasan perumahan elite, Cibubur, Jakarta.

Ketika itu penyidik KPK menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang nilainya mencapai Rp2 miliar, terdiri atas 156.00 dolar Singapura dan Rp 500 juta.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar AS senilai Rp3 miliar yang diduga uang dari ijon proyek-proyek yang akan dilaksanakan di Riau.

KPK juga menetapkan Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas Maamun.

KPK, pada pekan lalu, juga telah mengumumkan status cegah dan tangkal kepada seorang wiraswasta bernama Edison Marudut Siahaan, yang diduga terkait dengan perkara Gubernur Annas Maamun.

Kelanjutan dari kasus tersebut, tim penyidik KPK sejak Sabtu (4/10) hingga hari ini juga telah datang ke Pekanbaru, menggeledah sejumlah lokasi mulai dari rumah dinas gubernur, rumah Gulan Manurung, serta satu kantor swasta dan ruang kerja Gubernur Annas.

Johan mengatakan dokumen yang disita tim penyidik itu akan menjadi tambahan pelengkap berkas perkara dan juga untuk pengembangan kasus.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014