Tangerang (ANTARA News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, membekuk tiga pelaku penimpun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Cisauk masing-masing TS (30), Ds (38) dan Rn (40).
"Para pelaku kami jerat dengan pasal 55 dan 53 UU No.22 tahun 2001 tentang Migas," kata Kapolsek Cisauk AKP Murodik di Tangerang, Senin.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus penimpunan BBM itu untuk dapat diajukan ke meja hijau.
Dia mengatakan bahwa para pelaku diancam hukuman tertinggi enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Para pelaku diamankan di Mapolsek Cisauk setelah adanya laporan dari warga yang mengetahui kegiatan mereka.
Namun modus yang dilakukan pelaku yakni membeli solar melalui SPBU mengunakan kendaraan mini bus yang sudah dirancang khusus.
Sedangkan dalam bus mini itu mampu menampung solar mencapai 1.000 liter, maka tindakan tersebut sering dilakukan.
Diduga pelaku bekerja sama dengan petugas SPBU sehingga memuluskan tindakan itu, bahwa mini bus tentu tidak sanggup menampung solar dalam jumlah besar.
Dari hasil pembelian solar di SPBU itu, kemudian pelaku menyimpan pada suatu tempat dan setelah banyak lalu dibawa mengunakan truk ke sejumlah pabrik yang membutuhkan.
Murodih mengatakan pelaku memanfaatkan harga solar subsidi itu dengan menjual kepada pemilik pabrik.
Demikian pula polisi juga melakukan pengembangan kasus tersebut, diduga pemilik pabrik dianggap penadah solar bersubsidi.
(A047)
Pewarta: Adityawarman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014