Semarang (ANTARA News) - Seorang dari dua narapidana LP Permisan Kabupaten Cilacap, Jateng, yang melarikan diri dari selnya, berhasil dibekuk oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berada di ujung selatan Jawa Tengah. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo ketika dihubungi di Semarang, Senin, mengatakan, Sutanto, terpidana tujuh tahun enam bulan dalam kasus pencurian berhasil dibekuk petugas di Purwokerto, Minggu malam (5/11). Dia menjelaskan, begitu lari, petugas LP Nusakambangan langsung menunggui di rumahnya Purwokerto dan ternyata yang bersangkutan kembali ke rumahnya. Begitu tahu kalau di rumahnya sudah ada petugas, Sutanto berusaha melarikan diri dengan menyambar sepeda motor milik tetangganya tetapi karena terburu-buru akhirnya sepeda motor itu menabrak tiang dan jatuh. "Saat itu, Sutanto langsung ditangkap," katanya. Dia mengatakan, sebenarnya Sutanto sudah kedua kalinya melarikan diri, pertama ketika yang bersangkutan mendekam di LP Batu Nusakambangan, tetapi saat itu yang bersangkutan berhasil dibekuk petugas dan kedua sekarang ini. "Saya tidak tahu persis alasan Sutanto lari, padahal hukumannya tinggal 10 bulan," katanya menegaskan. Ketika ditanya seorang napi lainnya yang melarikan diri bersama Sutanto, ia mengatakan, sampai kini masih dalam pengejaran petugas dan diperkirakan napi tersebut masih berada di hutan di kawasan Nusakambangan. Napi tersebut, menurut dia, bernama Mubadzir terpidana 12 tahun dalam kasus pembunuhan. Berdasarkan keterangan Sutanto, lanjut Bambang Winahyo, justru yang menjadi penunjuk jalannya ketika mereka kabur adalah Sutanto. Tetapi, ketika dikejar petugas mereka berpisah dan Mubadzir kembali masuk ke hutan di Nusakambangan. "Kini petugas LP Nusakambangan dikerahkan menyisir kawasan hutan di pulau tersebut," katanya. Dua narapidana LP Permisan Nusakambangan tersebut, Sutanto dan Mubadzir melarikan diri dari selnya tanggal 28 Oktober 2006. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006