Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami pemanggilan paksa terhadap kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesudibyo, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Nanti kita teliti dahulu soal pemanggilan paksa itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.
Sedianya Hartono Tanoesudibyo akan diperiksa Selasa (6/1), bersama Thio Meymey (Manajer Keuangan PT SRD) dan Gerard Yacobus, terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp400 miliar.
Pada bagian lain, Marwan Effendy mengatakan ancaman penghentian operasional sisminbakum oleh PT SRD karena alat dan rekeningnya disita kejagung, tidak masalah.
"Jadi, penghentian itu tidak ada masalah, kita sudah sita dan dititipkan ke Depkumham. Karena sudah kita titipkan ke Depkumham, terserah mereka mau dipakai atau enggak," katanya.
Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham. Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukan pe rbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009