Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka terkait aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat lalu.
"Dari 21 tersangka ada empat orang yang masih dibawah umur atau dibawah 18 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Sabtu.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP , 160 KUHP , 170 KUHP, 406 KUHP dan undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
Rikwanto mengatakan semua tersangka ditahan kecuali yang masih dibawah umur.
Ia mengatakan ada seorang berinisal N sebagai penanggung jawab aksi FPI yang masih belum meyerahkan diri dan masih dalam pencarian.
Perwira polisi menengah itu menambahkan seorang berinisial IR yang diamankan dari markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan IR dalam kasus aksi anarkis.
Ia menambahkan para tersangka ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa tujuh karung batu, pecahan kaca, kotoran sapi, satu pedang samurai, satu bendera FPI, bambu, dan tas yang berisikan batu.
Sebelumnya polisi telah mengamankan 22 orang anggota FPI baik dari lokasi unjuk rasa menolak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun dari markas ormas itu di Petamburan.
Dalam kejadian tersebut sebanyak 16 polisi mengalami luka-luka termasuk Kapolsek Gambir AKBP Putu Putera Sadan yang terkena lemparan batu di bagian kepala.
Pewarta: Hafidz Mubarak
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014