Batam (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau saat ini menangani 27 kasus penyelewengan solar bersubsidi di Batam dan telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
"Kasus-kasus tersebut ditangani sejak awal tahun. Namun paling banyak sekitar tiga bulan terakhir," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga di Batam, Jumat.
Ia mengatakan dari 27 kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, tiga diantaranya sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Tersangkanya ada tiga orang.
"Sisanya masih dalam proses. Hampir semua berkasnya sudah diserahkan ke Kejati Kepri. Kami serius menangani kasus yang sudah sangat merugikan masyarakat dan negara," kata dia.
Berdasarkan pantauan di Polda Kepri, polisi juga mengamankan 61 unit mobil yang digunakan untuk menyelewengkan solar.
Mobil yang rata-rata berjenis sedan, serta beberapa minibus tersebut sudah dimodifikasi dengan tangki besar pada bagian tangki belakang sehingga mampu memuat banyak minyak bersubsidi yang selanjutnya disetorkan pada sejumlah gudang ilegal untuk dijual ke industri.
Dalam penggerebekan sejumlah gudang ilegal, polisi juga mengamankan dua mobil tangki dengan kapasitas 10 ribu dan 8.000 liter solar, sejumlah bak penampungan solar ukuran besar, sejumlah jeriken serta mesin penyedot minyak.
"Semua masih diamankan di area parkir markas Polda dan diberi garis polisi. Kami inginnya mobil-mobil tersebut dimusnahkan, namun menunggu keputusan pengadilan," kata dia.
Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan akan terus melakukan razia terhadap mafia menyeleweng solar bersubsidi di Kepri.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus merazia gudang dan kendaraan," kata dia.
Selain menindak tegas penyeleweng minyak, kata dia, jajarannya juga akan fokus memberantas peredaran narkoba dan perjudian.
(KR-LNO/A013)
Pewarta: Larno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014