Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan apabila Unit Kerja Presiden Untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) terhambat, maka pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. "UKP3R adalah implementasi saran KPK untuk mereformasi birokrasi sebagai bagian penting upaya pencegahan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Erry Ryana Hadjapamekas, di Jakarta, Senin. Ia menambahkan politisasi masalah terbentuknya UKP3R hanya akan menghilangkan substansi pentingnya reformasi birokrasi sebagai elemen utama upaya pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi secara keseluruhan. "Bila dihambat, maka kita akan mundur," ujar Erry. Secara UU, lanjut dia, pemberantasan korupsi adalah perpaduan antara upaya penindakan dan pencegahan korupsi. UKP3R, menurut Erry, harus segera bekerja sebagai bagian penting upaya pencegahan. "Alih-alih reformasi birokrasi jalan di tempat, KPK akan dengan tegas mendesak soal ini," ujarnya. KPK terus mendukung pembentukan UKP3R yang akan memprioritaskan reformasi peradilan. Bahkan, Erry mengemukakan KPK telah memperbantukan satu konsultan ahli tata kelola pemerintahan yang berasal dari hibah Bank Pembangunan Asia (ADB), yang akan bekerja di UKP3R. Erry berpendapat UKP3R tidak menimbulkan masalah hukum atau koordinasi kabinet, karena lembaga itu hanya melaksanakan arahan Presiden dan Wakil Presiden. Ia juga mengatakan dari sisi anggaran, fleksibilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup untuk menampung kebutuhan UKP3R, di samping adanya komitmen hibah dari lembaga-lembaga donor. UKP3R, lanjut dia, sangat perlu dibentuk agar pelaksanaan program reformasi tidak mengganggu tugas-tugas rutin kabinet, sehingga percepatan program reformasi dapat terlaksana. Dikatakannya UKP3R pada dasarnya merupakan realisasi saran KPK kepada Presiden mengenai reformasi birokrasi yang gagasan awalnya sudah disampaikan sejak dua tahun lalu. "Tapi, dalam perjalanannya, Presiden pertimbangkan banyak hal sehingga dari tiga hal yang disampaikan oleh KPK, ditambah soal UKM dan BUMN, yang di luar saran KPK. Jadi, lembaga ini sepenuhnya saran KPK," ujarnya. KPK telah berkoordinasi dengan Ketua UKP3R, Marsilam Simandjuntak, untuk membicarakan langkah-langkah reformasi di bidang peradilan. Dua pekan mendatang, kata Erry, KPK akan mengadakan pertemuan dengan Marsilam, Ketua Tim Pembaruan MA, Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara (Menpan) dan Menteri Keuangan (Menkeu), untuk membicarakan tindak lanjut reformasi peradilan. (*)
Copyright © ANTARA 2006