"Kita sedang cari untuk diminta pertanggungjawabannya berkaitan aksi FPI yang berujung rusuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Berdasarkan pemberitahuan aksi yang disampaikan ke Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan, koordinator aksi bernama Habib Syahab Anggawi dan Habib Novel Bamukmin.
Rikwanto menduga para demonstran telah merencanakan unjuk rasa berujung rusuh karena telah menyiapkan batu, senjata tajam dan alat bahaya lainnya.
Rikwanto menyebutkan polisi telah menangkap 20 anggota FPI yang diduga terkait kerusuhan aksi yang melukai 11 polisi itu.
Polisi akan memeriksa 20 anggota FPI selama 1X24 jam untuk memastikan status hukum para pengunjuk rasa tersebut.
Rikwanto menambahkan anggota FPI itu terinndikasi melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014