menambah air bersih serta memperlambat penurunan permukaan tanah di wilayah kota
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian dan dan Energi DKI menganggarkan Rp100 miliar untuk membuat sumur resapan di 3.620 titik pada enam wilayah Ibukota.
"Pembuatan sumur resapan ini diharapkan menekan krisis air selama kemarau serta memperlambat penurunan permukaan tanah," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI, Haris Pindratno, di Jakarta, Kamis.
Menurutnya langkah ini dilakukan bertujuan mengatisipasi kekurangan krisis air, sebab bila tidak dilakukan maka pada tahun 2030 Jakarta diprediksi bakal krisis air bersih.
"Hal ini dilakukan selain meminimalisir banjir, juga agar air bersih tetap terjaga dan tidak krisis setiap tahun di Jakarta," ujarnya.
Selain dari 3.620 titik sumur resapan di empat wilayah Kota Administrasi di Jakarta, 3.500 sumur resapan dangkal juga akan di buat di beberapa wilayah sebagai antisipasi penurunan permukaan tanah.
"Tujuannya jelas diperuntukkan menambah air bersih serta memperlambat penurunan permukaan tanah di wilayah kota," tutur Haris.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan, bangunan baru dan mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diharuskan membuat sumiur resapan.
Dalam aturan tersebut setiap proses rencana pembanguan pada pasal 9 disebutkan Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan dan/atau kolam resapan, pemilik bangunan diwajibkan membuat sumur resapan dan/atau kolam resapan sesuai yang dipersyaratkan.
"Bila setiap tahun ada sekitar 1.200 pengajuan IMB maka diharuskan pemilik membangun sumur resapan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Timur akan membuat sumur resapan. Dari 3.500 titik, 1.040 sumur resapan, 40 sumur resapan dalam dan 1.000 sumur resapan dangkal yang tersebar di 10 kecamatan.
Sedangkan di Jakarta Barat Pemeritah Kota Administrasi menargetkan membangun 1.250 sumur resapan tahun 2014 dengan menyiapkan 200 alat biopori untuk membuat sumur resapan ditiap kelurahan dan kecamatan .
Peraturan Gubernur nomor 115 tahun 2001 tentang Pembuatan Sumur Resapan telah diatur syarat pembuatan sumur resapan dalam areal bangunan, drainase yang menuju sumur resapan harus terpisah dari saluran air.
"Sumur resapan dibangun pada lokasi yang mempunyai struktur tanahnya stabil dan tidak berada di lokasi pembuangan sampah," papar Kasie Penanggulangan Kerusakan Sumber Daya Alam Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Askot Pardede.
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014