Jakarta, 2 Oktober 2014 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan investasi sektor kelautan secara terukur dengan melakukan beberapa upaya penting, sehingga dapat memberikan kemudahan dan jaminan keamanan investasi bagi para investor. Upaya tersebut, ditempuh a.l, dengan mengidentifikasi berbagai jenis aktivitas ekonomi di sektor-sektor kelautan. Cara ini dapat menentukan prioritas sektor-sektor kelautan untuk dikembangkan lebih lanjut agar mampu memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Langkah selanjutnya yakni dengan menciptakan sistem insentif agar para pelaku ekonomi (investor) segera menanamkan investasinya di sektor-sektor prioritas tersebut. Dengan nilai perkiraan investasi yang telah diketahui ini, maka dapat diperkirakan pula dampaknya terhadap perekonomian, baik terhadap pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, maupun kesempatan kerja. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo dalam acara Indonesia Ocean Investment Summit di Jakarta, Kamis (2/10).
Untuk itu Sharif menjelaskan, sebagai upaya pengembangan sektor kelautan akan dikembangkan prioritas atas aktivitas ekonomi yang memiliki prospek bagus. Aktivitas ekonomi yang menjadi prioritas tersebut antara lain terkait dengan, konektivitas (connectivity), sumber energi terbarukan berbasiskan kelautan, sumber daya hayati laut sebagai penunjang ketahanan pangan dan pemenuhan gizi. Selanjutnya, transportasi laut, pariwisata berbasiskan kelautan dan layanan jasa ekonomi laut, kelestarian dan keberlanjutan ekosistem laut serta industri dan jasa kelautan.
Seiring dengan telah hadirnya Undang-undang Kelautan, maka pemanfaatan wilayah laut akan lebih efektif dan efisien. Karena pada prinsipnya, melalui sarana perangkat hukum ini, akan memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan. UU yang mengatur pemanfatan wilayah laut secara komprehensif mampu mengoptimalkan potensi maritim yang ada mulai dari ekplorasi hingga distribusi. “Diharapkan Undang-undang Kelautan ini dapat menjadi instrumen regulasi untuk mendorong peningkatan investasi pada berbagai sektor kelautan,” jelas Sharif.
Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung. Ia menyambut baik telah disahkannya Undang-Undang Kelautan sebagai satu landasan hukum bagi kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya kelautan. “Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Kelautan, acara Indonesian Ocean Investment Summit (IOIS) ini merupakan langkah terobosan kerja sama kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha dalam membuka peluang-peluang investasi di sektor kelautan,” sambungnya
Di sisi lain, Chairul menyambut baik atas usulan RoadMap Ocean Investment yang dapat digunakan sebagai acuan pada pembangunan kelautan di masa yang akan datang. “Bahkan bila disetujui oleh pemerintah yang akan datang perlu disusun Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi dan Investasi (MP3EI) Kelautan,” tutup Chairul
Jika bersandar pada laporan Mckinsey Global Institute (MGI) bertajuk The Archipelago Economy: Unleashing Indonesia's Potential menyebut Indonesia bakal menempati posisi ketujuh dunia sebagai negara berskala ekonomi terbesar di 2030. Menurut laporan tersebut pula, Indonesia diyakini bakal menawarkan peluang bisnis bagi sektor swasta dengan nilai mencapai 1,8 triliun dollar AS. Di mana pada tahun 2012 lalu, lembaga riset internasional mengungkapkan bahwa peluang bisnis Indonesia hanya bernilai US$0,5 triliun.
Sebagai gambaran, posisi Indonesia yang terletak di antara Benua Asia dan Australia serta diapit oleh Samudera Pasifik dan Samudera Hindia menjadikan wilayah perairan laut Indonesia sebagai perairan berproduktivitas tinggi dengan daya dukung alam (natural carrying capacity) yang kuat. Indonesia yang memiliki 17.504 pulau dengan luas laut mencapai 5,8 juta km2 menyimpan potensi sumberdaya hayati dan nonhayati yang melimpah.
Potensi ekonomi kelautan Indonesia pun dikelompokkan menjadi empat kelompok sumber daya kelautan. Kelompok pertama, sumber daya alam terbarukan (renewable resources), antara lain perikanan, mangrove, rumput laut (seaweed), padang lamun (seagrass) dan terumbu karang (coral reefs). Kedua, sumber daya alam tak terbarukan (non renewable resources), yaitu minyak, gas bumi, bahan tambang, dan mineral lainnya. Ketiga, energi kelautan berupa energi gelombang (wave power), energi pasang surut (tidal power), energi arus laut (current power), dan energi panas laut (ocean thermal energy conversion, OTEC). Keempat, berupa laut sebagai environmental service di mana laut merupakan media transportasi, komunikasi, pariwisata, pendidikan, penelitian, pertahanan dan keamanan, pengatur iklim (climate regulator) dan sistem penunjang kehidupan lainnya (life-supporting system).
Dari keempat kelompok sumberdaya tersebut, potensi ekonomi kelautan Indonesia diperkirakan mencapai 1,2 triliun dollar AS per tahun dengan penyerapan tenaga kerja berpotensi mencapai 40 juta orang. Secara rinci nilai potensi tersebut meliputi perikanan 32 miliar dollar AS, wilayah pesisir 56 miliar dollar AS, bioteknologi 40 miliar dollar AS, wisata bahari 2 miliar dollar AS, minyak bumi 21 miliar dollar AS dan transportasi laut 20 miliar dollar AS. Dengan potensi yang luar biasa tersebut, sektor kelautan memiliki peluang sangat besar untuk dijadikan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia.
Maka dari itu, untuk mengoptimalkan dan mengakselrasi potensi ekonomi kelautan, terdapat 9 strategi dalam memaksimalkan potensi tersebut, yaitu, mengembangkan pengetahuan budaya kelautan, meningkatkan sumber daya manusia dan ilmu pengetahuan dan teknologi, manajemen laut, mengembangkan ekonomi kelautan melalui industri kelautan dan jasa kelautan, meningkatkan kemampuan pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya, mitigasi bencana dan mencegah pencemaran laut, konservasi, meningkatkan kesejahteraan manusia, dan pembangunan daerah berdasarkan ekosistem.
Selain itu, dalam acara tersebut, pemerintah bersama kalangan investor, bankir, praktisi dan perwakilan dari LSM menyatakan kesepakatan bersama untuk mendorong investasi berkelanjutan di sektor kelautan yang mencakup perikanan, transportasi laut, mineral dan energi, bioteknologi, dan pariwisata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat. Kesepakatan itu mencakup empat bidang yakni memprioritaskan investasi kelautan, dukungan akan akses sumber pendanaa, pembangunan infrastruktur, dan pengaturan kebijakan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Telp. 021-3520350)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2014