Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan seluruh Dewan Kemakmuran Masjid yang menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban untuk menyediakan saluran pembuangan limbah.
"Saluran limbah itu bisa berupa lubang yang berfungsi menghilangkan kuman-kuman yang bisa mengakibatkan timbulnya penyakit," kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispera Kota Bekasi Satya Sriwijayanti, di Bekasi, Kamis.
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan imbauan ini kepada para pengurus masjid yang rutin menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban setiap tahunnya.
"Beberapa waktu lalu kami sudah mengumpulkan para pengurus masjid itu untuk memberikan penyuluhan seputar tata cara penyembelihan hewan berikut penanganan daging kurban yang sehat," katanya.
Satya mengatakan, lubang tersebut baiknya dipilih di lokasi area masjid yang tak sering dilalui masyarakat.
Lubangnya minimal memiliki kedalaman satu meter yang kemudian ditutup dengan semen, tapi bisa dibuka sewaktu-waktu.
"Dibuka tentu saat akan menyembelih kurban. Di atas lubang itu cukup dialasi bambu untuk menyembelih hewan kurban," katanya.
Dengan menyembelih hewan di lokasi khusus yang disediakan itu, darah segar yang mengalir akan langsung masuk ke dalam lubang.
Lubang itu juga bisa digunakan untuk menampung jeroan hewan yang tidak ikut dibagikan kepada para penerima.
"Jadinya darah dan limbah pemotongan tidak dibuang ke mana-mana, apalagi kalau sampai harus mengotori selokan dan sungai," katanya.
Satia juga menyarankan penaburan kapur sebelum kembali ditutup setelah penyembelihan selesai dan semua darah serta limbah terkumpul di lubang tersebut.
Penaburan kapur berfungsi untuk mematikan kuman-kuman yang berisiko menimbulkan penyakit.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014