Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menetapkan Provinsi Papua mendapatkan alokasi dana desa terbanyak yang tercantum dalam APBN 2015 yaitu sebesar Rp1,17 triliun.

Dalam laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang diakses di Jakarta, Kamis, tercantum bahwa dana tersebut dialokasikan untuk 29 kabupaten dengan Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yahukimo mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp133,2 miliar dan Rp125,5 miliar.

Kabupaten Jayawijaya ikut mendapatkan alokasi terbesar yaitu sebesar Rp80,7 miliar, diikuti Kabupaten Puncak Jaya Rp74,3 miliar, Kabupaten Yalimo Rp73,8 miliar, Kabupaten Pegunungan Bintang Rp68,2 miliar dan Kabupaten Biak Numfor Rp63 miliar.

Selain provinsi Papua, Provinsi Jawa Timur juga mendapatkan alokasi dana desa terbanyak yaitu sebesar Rp1,61 triliun, diikuti oleh Jawa Tengah sebesar Rp1,065 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp1,064 triliun.

Alokasi dana desa lainnya diberikan untuk Provinsi Aceh Rp266,7 miliar, Sumatera Utara Rp384,1 miliar, Sumatera Barat Rp150,2 miliar, Riau Rp230,1 miliar, Jambi Rp110,4 miliar dan Sumatera Selatan Rp276,3 miliar.

Provinsi Bengkulu Rp79,2 miliar, Lampung Rp282,5 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp112,6 miliar, Kalimantan Barat Rp300,1 miliar, Kalimantan Tengah Rp192,1 miliar dan Kalimantan Selatan Rp103,4 miliar.

Kemudian, Kalimantan Timur Rp163,1 miliar, Sulawesi Utara Rp66,5 miliar, Sulawesi Tengah Rp129,3 miliar, Sulawesi Selatan Rp246,3 miliar, Sulawesi Tenggara Rp105,4 miliar dan Bali Rp79,03 miliar.

Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp172,5 miliar, Nusa Tenggara Timur Rp248,7 miliar, Maluku Rp156,7 miliar, Maluku Utara Rp71,1 miliar, Banten Rp200,9 miliar, dan Bangka Belitung Rp47,07 miliar.

Terakhir, Provinsi Gorontalo mendapatkan alokasi sebesar Rp51,5 miliar, Kepulauan Riau Rp33,5 miliar, Papua Barat Rp196 miliar, Sulawesi Barat Rp51,46 miliar dan Kalimantan Utara Rp93,71 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan kemampuan dalam pengelolaan dana desa harus dimiliki para aparat di lingkungan pedesaan, agar tidak terjadi penyelewengan dan pemanfaatannya sesuai dengan tata kelola yang berlaku.

"Kalau persiapan belum ada, bisa-bisa aparat desa ditangkap karena tidak bisa mengelola dana yang besar," kata Menkeu.

Dana desa merupakan salah satu bagian dari dana transfer ke daerah, yang menurut amanat UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dialokasikan pemerintah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam UU tersebut, dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari keseluruhan belanja transfer ke daerah, sehingga idealnya dalam APBN 2015, dana desa dialokasikan sebesar Rp64 triliun, bukan sekitar Rp9,1 triliun.

Penyaluran dana desa kepada masyarakat dilakukan melalui mekanisme transfer dengan memperhatikan beberapa indikator, antara lain seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah serta tingkat kesulitan geografis.

Selain dana desa, setiap desa juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten atau kota berupa, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten atau kota, sebesar kurang lebih 10 persen.

Desa juga mendapatkan alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten maupun kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten maupun kota.
(S034/N002)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014