Kami akan menggugat UU Pilkada ke MK pada Senin (6/10) pekan depan karena sudah mencederai hak rakyat,"

Jakarta (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia berencana untuk menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan menggugat UU Pilkada ke MK pada Senin (6/10) pekan depan karena sudah mencederai hak rakyat," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea di Jakarta, Kamis.

Andi menuturkan pengesahan UU Pilkada melalui DPRD merupakan kebijakan yang merebut kedaulatan rakyat.

Andi membandingkan dengan upaya rakyat Hong Kong yang justru menginginkan pemilihan secara langsung.

Namun justru demokrasi di Indonesia malah mundur dengan pemberlakuan UU Pilkada melalui lembaga perwakilan rakyat itu.

Andi mengungkapkan proses pilkada melalui DPRD tidak menjamin terbebaskan dari praktik politik uang atau menekan penggunaan anggaran pemerintah daerah.

"Jika pilkada langsung terjadi praktik politik uang, itu menjadi tugas penegak hukum untuk menindak tegas pelakunya," ujar Andi.

Andi berharap pihak eksekutif maupun legislatif tidak mengganti dengan pilkada melalui DPRD namun memperbaiki sistem pilkada langsung jika ditemukan kekurangan.

Aktivis buruh itu menyebutkan kepala daerah yang dipilih DPRD bakal tidak memiliki tanggung jawab kepada rakyat namun lebih memperhatikan kelompok atau partai politik yang mengusungnya.

Sementara itu, Presiden KSBSI Mudhofir menambahkan lebih sepakat memperbaiki sistem pilkada langsung daripada kembali ke pilkada melalui DPRD. "Kami akan menggalang kekuatan untuk menentang tindakan antidemokrasi," kata Mudhofir.

(T014/N002)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014