Perppu itu kewenangan ekslusif Presiden, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mendesak dan kepentingan yang memaksa, serta adanya kekosongan hukum,"

Jakarta (ANTARA News) - Legislator Partai Demokrat Benni Kabur Harman mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada menjadi kewenangan ekslusif Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI.

"Perppu itu kewenangan ekslusif Presiden, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu kebutuhan mendesak dan kepentingan yang memaksa, serta adanya kekosongan hukum," kata Benny di Gedung Parlemen Senayan Jakarta.

Dia mengatakan syarat kebutuhan yang mendesak tersebut digunakan untuk menerbitkan Perppu karena diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi, yakni suara rakyat, dari ancaman terhadap Undang-undang Pilkada.

"Ada ancaman nyata nilai-nilai demokrasi terhadap kedaulatan rakyat dan Presiden (Yudhoyono) tidak boleh membiarkan ancaman itu menjadi nyata. Dengan itu, Presiden ingin melindungi demokrasi," katanya.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan draf Perppu Pilkada hampir selesai dan dapat segera diterbitkan dalam pekan ini.

Materi draf Perppu Pilkada yang disusun oleh Kemendagri tersebut tidak akan sama persis dengan draf Rancangan Undang-undang Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI, termasuk 10 syarat perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat pada rapat paripurna.

"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," jelas Mendagri.

Terkait uji publik kandidat calon kepala daerah, fraksi Partai Demokrat mengusulkan dalam rapat paripurna DPR RI akan menyetujui mekanisme pilkada langsung namun dengan sepuluh syarat perbaikan.

Ke-sembilan syarat di antaranya telah diakomodir Kemendagri dalam draf RUU Pilkada langsung, hanya satu pasal mengenai uji publik yang bertentangan.

Partai Demokrat menginginkan, dalam pasal uji publik tersebut, kandidat calon harus memiliki sertifikat keterangan "lulus" untuk kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan.

Namun menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan keterangan "lulus" atau "tidak lulus". Sepanjang kandidat telah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, maka dapat dicalonkan dalam pilkada.

"Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi Pemerintah, kita lihat saja nanti," ujar Mendagri. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014