Denpasar (ANTARA News) - Menteri Perdagangan, Mari Pangestu, menekankan perlunya sesama negara anggota ASEAN memiliki persamaan standar barang, sehingga bisa melindungi hak-hak konsumen. "Perlu ada kerjasama standar barang untuk meningkatkan perdagangan sesuai dengan persetujuan saling menguntungkan yang menjadi acuan kerjasama ASEAN," kata Mendag Mari, kepada pers, di Kuta, Bali, Senin. Hal tersebut dikemukakan di sela penyelenggaraan Konferensi Ke-2 Perlindungan Konsumen di Asia Tenggara, dimana Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah. Konferensi ini diikuti oleh wakil dari Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam, Kamboja, Myanmar, dan Indonesia sebagai tuan rumah. Menurut Mendag, saat ini yang perlu dipikirkan bersama bagaimana standar dan mutu barang-barang yang dihasilkan oleh produsen di ASEAN bisa memiliki persamaan, karena hal itu pada akhirnya akan meningkatkan perdagangan intra ASEAN. Konsekuensi logis dari adanya persamaan standar, ingat Mendag Mari, produsen barang di Indonesia juga harus memenuhi syarat, kualitas, dan mutu saat akan mengekspor. "Kalau kita tidak bisa memenuhi kualitas dan standar di dalam negeri berarti kita tidak bisa bersaingan antar ASEAN," katanya. Untuk beberapa kasus, misalnya perlu ada persamaan standar yang mungkin bisa berbeda dengan anggota ASEAN lainnya. Mendag mencontohkan, klasifikasi makanan halal yang dikeluarkan Indonesia dan Malaysia mungkin agak berbeda. Saat ini klasifikasi halal yang dikeluarkan di Indonesia bisa saja tidak diterima di Malaysia, demikian pula sebaliknya. "Untuk itulah antara Indonesia dan Malaysia, perlu membuat peraturan bersama dimana makanan halal bisa diterima di kedua negara," kata Mari.Beberapa keuntungan Mendag Mari melihat, adanya persamaan standar antara sesama anggota ASEAN bukanlah merupakan suatu hambatan bagi Indonesia, tapi justru sebaliknya. Beberapa keuntungan yang diperoleh Indonesia adalah kualitas dan mutu barang yang masuk ke Indonesia terjamin dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Artinya, Indonesia berhak menolak barang impor yang tidak sesuai dengan standar yang sebelumnya telah ditetapkan. "Selain itu juga merupakan upaya ASEAN untuk meningkatkan perdagangan antar sesama negara anggota terkait dengan Kawasan Perdagangan Bebas," katanya. Dalam konferensi ini, Mari mengatakan para lembaga perlindungan konsumen di negara masing-masing bisa saling tukar pikiran dan pengalaman. Dalam konferensi ini, Mendag Mari mengharapkan kerjasama regional ini dapat menghasilkan berbagai agenda perlindungan konsumen di Asia Tenggara. Termasuk di dalamnya sosialisasi dan kesadaran konsumen, produsen, dan pedagang, mengenai pemenuhan persyaratan standar produk. "Dengan adanya kerjasama dan jaringan di Asia Tenggara diharapkan dapat menjadi landasan pembentukan kelembagaan 'The ASEAN Coordinating Committe on Consumer Protection' di bawah naungan Sekretariat ASEAN," kata Mendag Mari. Konferensi ini diharapkan juga dapat menyumbang sesuatu yang bermakna bagi hampir 600 juta masyarakat konsumen di Asia Tenggara mengingat hingga kini belum ada kerjasama regional perlindungan konsumen yang kuat dan terorganisasi secara maksimal. (*)
Copyright © ANTARA 2006