Palembang (ANTARA News) - Tahapan Pilkada di lima kabupaten di Sumatera Selatan bakal tertunda, sebelum disahkan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Presiden.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Kamis, mengaku telah menerima surat edaran KPU RI tentang pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2015.
Surat edaran KPU RI nomor 1600/KPU/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang meminta penundaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya Undang-Undang itu.
Menurut dia, dalam surat edaran ini dirangkum sikap dan kebijakan KPU untuk menindaklanjuti disetujuinya UU Pilkada yang sudah disahkan DPR RI pada 25 September 2014.
Ia menyatakan, isi surat edaran itu menjelaskan bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah Juli 2014, dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksanaan Pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya UU Pilkada oleh Presiden.
Selain itu, lanjutnya, dalam surat edaran diurai pula soal pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan Pilkada agar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten tidak melaksanakan kegiatan yang berakibat pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut.
KPU provinsi dan KPU kabupaten juga diminta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan dengan dua kebijakan KPU itu, ujarnya.
Lima daerah yang akan melaksanakan Pilkada itu adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Kemering Ulu Selatan, Ogan Ilir dan Musirawas masa berakhir jabatan setelah Juli 2014, selain kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Musirawas Utara.
Ia menyatakan penundaan ini jelas berdampak luas karena menyangkut kebijakan lain ke depan.
"Apalagi KPU kabupaten telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan jauh hari mempersiapkannya, termasuk soal anggaran dan persiapan sampai tingkat pembentukan PPK dan PPS, namun kita patuhi saja karena pelaksana regulasi berkoordinasi dengan KPU RI," katanya.
Pewarta: Susilawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014