Kegiatan ini sengaja dilakukan karena begitu maraknya situs internet bermuatan negatif
Pekanbaru (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Infirmatika per 1 Agustus 2014 menemukan sebanyak 11.576 situs perjudian, 11.576 situs penipuan dan 1.606 dikategorikan sebagai situs phising serta 11.110 proxy.
"Belum lagi ada sebanyak 781.056 situs berbau pornografi yang telah diblokir," kata Staf Ahli Menteri bidang Politik dan Keamanan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Budi Priyono saat menjadi pembicara di acara sosialisasi penanganan situs internet bermuatan negatif di Indonesia, di Pekanbaru, Kamis.
"Kegiatan ini sengaja dilakukan karena begitu maraknya situs internet bermuatan negatif," katanya.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai pengawas terhadap internet memiliki program TRUST+Positif sebagai acuan pemblokiran situs bermuatan negatif.
"Sejak tahun 2011, Kementerian Kominfo terus berupaya melakukan yang terbaik dalam pemblokiran situs bermuatan negatif di internet," katanya.
Dalam kegiatan ini juga muncul desakan dari instansi terkait seperti Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak industri musik, dan Kementerian Hukum dan HAM agar TRUST+Positif juga memasukkan daftar berbahaya sesuai dengan kapasitas institusi yang bersangkutan.
Misalnya, lanjut dia, BPOM mengirimkan nota dinas agar situs-situs yang menjual obat palsu tidak dapat diakses lagi di Indonesia. "Sehingga daftar negatif dalam sistem TRUST+Positif bertambah kriterianya selain pornografi," katanya.
Ia kembali menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika berdasarkan UU No 11/2008 tentang ITE Pasal 40 memiliki tugas sebagai regulator, fasilitator dan inisiator melakukan penanganan situs internet bermuatan negatif
Ia mengatakan, penanganan situs internet bertujuan memberikan acuan bagi pemerintah dan masyarakat terhadap pemahaman situs internet bermuatan negatif dan peran bersama dalam penangananya serta melindungi kepentingan umum dari konten negatif internet yang berpotensi memberikan dampak negatif.
Sebagai wujud ketegasan terkait penggunaan internet sehat dan aman, kata dia, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani pada 7 juli 2014 yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan internet bersih dan aman.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014