Jika memaksakan diri untuk berangkat lebih dari sekali, justru bisa masuk dalam penzaliman.
Medan (ANTARA News) - Pengamat sosial keagamaan menilai pembatasan dalam melaksanakan haji (berhaji) berkali-kali layak didukung, karena itu merupakan bentuk keadilan serta memberikan kesempatan dan kemudahan bagi umat Islam lainnya.

"Sangat layak didukung. Jika memaksakan diri untuk berangkat lebih dari sekali, justru bisa masuk dalam penzaliman," kata dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara, Dr Ansari Yamamah, di Medan, Kamis.

Sesuai dengan ajaran Islam, hukum ibadah haji hanya wajib satu kali, sedangkan pelaksanaan selanjutnya sunah atau tidak berdosa jika tidak melaksanakan.

Jika umat Islam memaksakan diri untuk berangkat ke Tanah Suci lebih dari satu kali hanya karena kelebihan materi, dikhawatirkan dapat mengurangi kesempatan bagi umat lain.

Karena itu, pernyataan Menteri Agama mengenai perlunya membatasi pemberangkatan bagi masyarakat yang pernah melaksanakan ibadah haji cukup tepat agar memberikan kesempatan lebih besar bagi umat Islam lain yang belum menjalankan kewajibannya.

"Jadi, mana mungkin mendahulukan yang sunah dari pada yang wajib," kata Ansari.

Sebagai solusi, kata dia, umat Islam yang pernah melaksanakan ibadah haji dapat mewujudkan niat ibadahnya dengan umrah yang memiliki subtansi ibadah yang sama.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlunya aturan melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memiliki landasan hukum keagamaan, serta salah satu solusi mempersingkat antrian jamaah haji.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyambut baik, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai ormas besar di Tanah Air.

(I023)

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014