Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menunjuk langsung perusahaan dari Jakarta untuk pengadaan logistik, khususnya kertas suara, guna Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 11 Desember 2006."Penunjukan langsung untuk pengadaan logistik Pilkada tidak ada pilih kasih, karena perusahaan lokal belum memiliki kemampuan untuk mencetak surat suara dengan menggunakan security paper dan full colour, sehingga hal ini dikerjakan perusahaan di luar Aceh," kata Penjabat Gubernur NAD, Mustafa Abubakar, kepada wartawan di Media Center KIP di Banda Aceh, Minggu (5/11).Kedatangan Gubernur NAD ke Kantor KIP tersebut untuk meninjau langsung kesiapan KIP NAD dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada yang jadwalnya sebulan lagi.Penunjukkan langsung pengadaan logistik, khususnya kertas suara tersebut, sempat menjadi polemik di media, karena KIP dinilai pilih kasih. Namun, Mustafa menegaskan, tidak ada istilah pilih kasih."Perusahaan lokal akan lebih dilibatkan dalam formulir-formulir pendukung tahapan pemungutan dan penghitungan suara," jelasnya.Hal yang menjadi alasan penunjukan itu, jelasnya, adalah kesanggupan pencetakan surat suara dan kartu pemilih yang bisa dicetak selama dua hari."Kalau tanggal 8 November nomor urut pasangan calon sudah ditetapkan, berarti tanggal 11 November surat suara sudah selesai," katanya. Ia menambahkan, dengan demikian masih ada satu bulan untuk mendistribusikan logistik pilkada itu."Ini waktu yang cukup, walaupun kita menghadapi kendala geografis dan cuaca yang tidak mendukung," jelas Mustafa. Mengenai mekanisme distribusi logistik, ia memberikan alternatif kepada KIP untuk memutuskan apakah didistribusikan langsung ke kabupaten/kota atau hanya di ibukota provinsi yang selanjutnya didistribusikan ke kabupaten/kota.Guna kelancaran distribusi logistik tersebut, ia telah meminta bantuan pada pihak Lapangan Udara (Lanud) Iskandar Muda, agar sebuah pesawat Hercules atau helikopter Super Puma diperbantukan untuk distribusi logistik Pilkada.Menyinggung beredarnya informasi yang menyatakan bahwa jurnalis asing dilarang memantau Pilkada NAD, ia membantah hal tersebut. "Bukan melarang, tapi statusnya yang harus jelas," katanya menegaskan.Menurut dia, jurnalis dan pemantau punya fungsi yang berbeda, ada aturannya sendiri-sendiri, yang tidak memungkinkan kedua fungsi itu untuk berjalan bersama. Saat ini, KIP bersama Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Luar Negeri (Deplu) juga menyiapkan persyaratan yang jelas untuk pemantau asing.Pada kesempatan itu, Mustafa juga menjelaskan mengenai masalah keamanan bahwa Pemda telah mengajukan permintaan personel kepolisian guna pengamanan Pilkada, dan hal itu juga telah disepakati oleh Misi Pemantau Aceh (Aceh Monitoring Mission/AMM).Pada Pilkada NAD dijadwalkan ada 2.433 personel polisi tambahan yang akan membantu pengamanan Pilkada, demikian Mustafa Abubakar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006