Pelaku yang kami tangkap adalah sindikat internasional. Dari penangkapan itu berhasil diidentifikasi pemilik utama dari barang bukti sebesar 6,3 kilogram berinisal A,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyatakan telah mengidentifikasi otak jaringan narkotika internasional setelah penangkapan kurir asal Tiongkok.
"Pelaku yang kami tangkap adalah sindikat internasional. Dari penangkapan itu berhasil diidentifikasi pemilik utama dari barang bukti sebesar 6,3 kilogram berinisal A," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M Fadil Imran di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dari hasil penyidikan diketahui pelaku yang berprofesi sebagai kurir berinsial CKY (42) Warga Negara Asing asal Tiongkok itu tertangkap dari hasil investigasi petugas.
"Sementara ini tersangka masih diproses dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklajuti. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha menambahkan, sebelumnya pelaku telah bertransaksi dengan anggota yang menyamar, namun tidak langsung dilakukan penangkapan.
Polisi langsung membuntuti pelaku guna mengetahui dimana dia tinggal, karena anggota telah mengendus keberadaan barang bukti yang lebih besar disimpan pelaku asal Negara Tiongkok itu.
Tanpa diketahui oleh pelaku, polisi telah mengikuti hingga ke sebuah kamar hotel yang berada di kawasan taman sari Jakarta Barat, tanpa banyak kompromi anggota narkoba langsung melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,3 kilo gram di dalam koper dan langsung mengamankannya beserta CKY saat itu berada di kamar.
Pelaku langsung digiring ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Rangkaian penyelidikan ini cukup lama, dan membutuhkan kesabaran yang cukup berat dan investigasi yang matang karena yang kita hadapi sindikat dari luar negeri," tuturnya.
Ia menjelaskan barang haram tersebut dikirim melalui jaringan internasional mulai dari Taiwan, kemudian ke tiongkok hingga tiba di Jakarta.
"Modus pengiriman sabu-sabu ditaruh di dalam pompa air sehingga tidak dicurigai petugas bandara, kemudian diterima tersangka lalu mengedarkan ke wilayah Jakarta. Kasus ini masih terus didalami," jelasnya.
Untuk diketahui setiap pelaku narkoba baik pengguna, pengedar maupun bandar, penegak hukum akan menjerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
(SDP-80/A029)
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014