Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi sepakat jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur pelarangan haji berkali-kali.

"Kalau MUI diminta mengeluarkannya, ya diberi saja. Ini juga demi kemaslahatan umat," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Ia berpendapat, seorang muslim wajib menjalani ibadah haji sekali, dan hukumnya sunah untuk melakukannya lagi.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada umat muslim Indonesia yang sudah pernah berhaji untuk memberikan kesempatan kepada yang belum pernah sama sekali menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.

"Bagi yang sudah berhaji, beri kesempatan saudaranya yang belum berangkat. Saya melihat sekarang ini tidak, mereka yang sudah haji, ingin haji lagi. Sebaiknya dibatasi dan memberi waktu yang belum," katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam tersebut juga mengimbau kepada Komisi Fatwam MUI untuk mempertimbangkan usulan fatwa haji dengan harapan mampu mengurangi antrean jamaah calon haji di Indonesia.

"Beri saja fatwa supaya mendahulukan yang belum. Kalau yang belum berhaji, tapi diserobot terus oleh yang sunah bagaimana?" kata Wakil Rais Aam PBNU tersebut.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai perlunya aturan melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memiliki landasan hukum keagamaan, serta salah satu solusi mempersingkat antrean jamaah haji.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyambutnya baik, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebagai ormas besar di Tanah Air.

Sementara itu, MUI sendiri menilai larangan haji berkali-kali bukan persoalan hukum Islam melalui fatwa, namun merupakan kebijakan pemerintah menindaklanjuti wacana tersebut untuk mengurangi daftar antrean bagi jamaah calon haji asal Indonesia.

"Ini bukan perkara hukum Islamnya, dan pemerintah tidak perlu takut dianggap melarang beribadah," ujar Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Pusat Slamet Effendi Yusuf.

(SDP-70/M026)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014