UU Pilkada yang sudah sah itu kan belum diundangkan dan ada rencana juga penerbitan Perppu ...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan dalam posisi status quo atau tetap berpegang pada peraturan yang berlaku terkait polemik Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.
"UU Pilkada yang sudah sah itu kan belum diundangkan dan ada rencana juga penerbitan Perppu oleh Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono). Jadi, kami bingung yang mana yang akan dipakai. Oleh karena itu kami saat ini semacam status quo saja dulu, sementara terus berkoordinasi dengan KPU daerah," kata Hadar di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu.
KPU juga terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu di daerah dan kepala daerah yang akan menyelenggarakan pilkada di 2014.
Koordinasi tersebut dilakukan agar penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten-kota tidak mengambil langkah kebijakan di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Hadar.
"Jangan sampai mereka menggunakan dana-dana yang nantinya tidak ada dasar hukumnya, sementara tahapan pilkada 2015 ada yang sudah mulai berjalan Oktober ini," katanya.
Terkait rencana penerbitan Perppu Pilkada, KPU mengapresiasi langkah Presiden untuk mengupayakan pemilihan langsung.
"Dalam Perppu itu harus diatur secara teknis dan itu harus kami lakukan. Tentunya kami siap dan senang hati akan memberikan pandangan kami," ujarnya.
(F013/E008)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014