Kami berharap kementerian atau lembaga ke depan punya kode etik dan pedoman perilaku yang memang akuntabel, yang nilai-nilai dasarnya jelas diketahui publik"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat secepatnya menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013, namun itu tergantung saksi-saksi dalam kasus ini.

"Iya pasti keinginan (menahan) secepatnya, cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai, tidak bisa, kalau pemeriksaan tidak bisa (ditekan), tergantung saksinya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai acara peluncuran aplikasi "Gratis" di Epicentrum Walk, Jakarta, Rabu.

Artinya, menurut Bambang, waktu pasti penahanan Suryadharma Ali tergantung pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap kementerian atau lembaga pemerintah memiliki kode etik dan pedoman perilaku mengenai pejabat yang terkena masalah hukum.

"Kami berharap kementerian atau lembaga ke depan punya kode etik dan pedoman perilaku yang memang akuntabel, yang nilai-nilai dasarnya jelas diketahui publik. Dia kan pejabat publik, kemudian pedoman perilakunya itu harus jelas, apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak. Jangan hanya berdebat soal undang-undang, UU ini kan kode etik yang sangat mendasar. Ini saja juga diperdebatkan," kata Zulkarnain.

Namun Zulkarnain juga belum dapat memastikan kapan waktu penahanan Suryadharma.

"Saya tidak mau tendensius. Tapi keinginan kami secara umum kasus-kasus yang sudah saya ingatkan itu sebetulnya kepada penyelidik dan penyidik, yang lebih-lebih dari 6 bulan itu segera ekspos," tegas Zulkarnain.

KPK pun masih berfokus pada Suryadharma sebagai tersangka.

"Kami biar fokus dulu terhadap SDA (Suryadharma Ali) ini. Sambil jalan di penyidikan dan persidangan kan terlihat nanti. Saya belum ada laporan terakhir jumlah prosentasenya," tambah Zulkarnain.

KPK menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi.

Suryadharma diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Suryadharma menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dugaan pelanggaran ini mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014