"Petugas telah menangkap empat tersangka dan dua orang lainnya masih buron," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Indra F Siregar di Jakarta Rabu.
Dua hari lalu, polisi meringkus empat pelaku perampokan; TA alias Rio (34), ETU alias Endro (29), NA alias Alfi (26) dan RR alias Dani (30). Dua tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AM dan TO.
Para pelaku beraksi di sebuah rumah di Pancoran Jakarta Selatan pada 26 September 2014.
Rio, Endro, MA dan TO masuk ke rumah korban, sedangkan Dani dan Alfi berperan sebagai pemantau lokasi.
Indra menjelaskan awalnya pelaku bertamu ke rumah korban dengan modus akan mengukur lemari. Namun begitu bertemu korban, pelaku menodongkan senjata api dan mengambil harta benda termasuk kotak brankas berukuran 50x60 cm berisi empat sertifikat rumah, akta jual beli, paspor, dua lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk dua mobil.
Pelaku juga membawa kabur dua BPKB sepeda motor, satu lembar surat nikah, polis asuransi mobil dan kesehatan, beberapa potong perhiasan, jam tangan, telepon selular, komputer jinjing, dan uang tunai Rp50 juta.
Polisi lalu menangkap mereka dan menyita barang bukti berupa dua lempeng emas, satu buah gelang emas, delapan lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu unit sepeda motor, satu buah meteran, satu buku tabungan dan kartu ATM, serta satu buah kartu telepon selular.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentan pencurian kekerasan ancaman penjara lebih dari lima tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014