Gratifikasi adalah pintu awal terpapar korupsi lebih luas lagi sehingga gratifikasi merupakan akar korupsi...

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi informasi dan sosialisasi pencegahan gratifikasi bernama Gratis yang dapat diakses melalui sistem Android dan iOS.

"Bagi penyelenggara negara aplikasi ini merupakan informasi gratis yang bermanfaat sehingga bila menerima gratifikasi maka dapat melaporkan ke KPK maksimal 30 hari, kalau tidak dapat diancam pidana," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain pada peluncuran aplikasi Gratis di Jakarta, Rabu.

"Sedangkan pihak swasta tidak lagi menggoda pejabat dan penyelenggara negara dengan uang pelicin atau pemberian fasilitas apapun," tambah dia.

Aplikasi itu meliputi sejumlah fitur informasi terkait gratifikasi seperti Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games.

Aplikasi tersebut dapat diunduh secara gratis di Google Play Store untuk telepon selular Android atau AppStore di Iphone dengan kata kunci pencarian "KPK", "Gratis", atau "Gratifikasi".

Zulkarnain mengatakan di era teknologi informasi, pemberantasan korupsi tidak lagi bisa konvensional.

"Tidak bisa lagi berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penindakan tapi masyarakat bisa mencegah," katanya.

Ia juga menyebut gratifikasi sebagai akar korupsi dan berharap setiap kementerian dan lembaga memiliki kode etik dan pedoman perilaku untuk mencegah gratifikasi.

"Masa hampir 10 tahun masyarakat tidak paham gratifikasi adalah bagian suap? Kami harap kementerian dan lembaga ada kode etik dan pedoman perilaku termasuk mengenai gratifikasi agar jangan ada lagi yang tidak tahu," katanya.

Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengatakan aplikasi Gratis tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan soal gratifikasi.

"Tapi juga membongkar mindset dan jadi bagian penting untuk membuka mata hati dan telinga. Sekarang orang melihat seberapa banyak diberi padahal seharusnya seberapa banyak memberi, mindset itu yang harus diubah," kata Bambang.

Menurut penjelasan pasal 12B Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penyelenggara negara yang menerima hadiah dapat melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari dan KPK akan menilai apakah hadiah yang diberikan itu termasuk gratifikasi atau bukan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014