Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menunda penerbitan SK penetapan dan pelantikan terhadap lima anggota DPR RI terpilih karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menangguhkan SK peresmiannya.

"Sesuai dengan SK Presiden yang kami terima semalam (Selasa, 30/9), ada 555 anggota DPR RI terpilih yang akan dilantik pada hari ini. Jadi atas usul kami dan Presiden Yudhoyono menyetujui ada lima orang DPR terpilih, yang berstatus tersangka, ditunda pelantikannya," kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan penundaan pelantikan tersebut dilakukan sampai proses hukum mereka selesai atau berketetapan hukum (inkracht).

Jika keputusan hukum menyatakan para anggota DPR terpilih itu bersalah, maka KPU akan mempersilakan partai pengusungnya untuk mengganti calon terpilih tersebut.

"Jadi ini bukan PAW (pergantian antar-waktu). Artinya mereka masih tetap berstatus sebagai calon terpilih, hanya pelantikannya ditunda," kata Ferry.

Kelima anggota DPR RI terpilih yang ditunda pelantikannya karena tersangkut kasus hukum tersebut adalah mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Partai Demokrat), mantan Bupati Bantul Idham Samawi (PDIP), Herdian Koosnadi.

Kemudian Jimmy Demianus (PDIP) dan tersangka kasus korupsi dana bansos Jawa Tengah Iqbal Wibisono (Partai Golkar).

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014