Pasti ini akan menuai kontroversi, di masa akhir jabatannya, ya tidak apa-apa, biarkan saja, silahkan saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie mengatakan silakan saja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah langsung meski akan menuai kontroversi.
"Pasti ini akan menuai kontroversi, di masa akhir jabatannya, ya tidak apa-apa, biarkan saja, silahkan saja," katanya kepada Antara melalui telpon, Selasa.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 22 ayat 1, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, menegaskan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.
Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono merespon ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang didalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).
Presiden Yudhoyono pada Selasa malam, menggelar rapat terbatas dengan anggota kabinetnya memantapkan Perppu yang akan diterbitkan tersebut.
Menurut SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.
Dia mengakui bahwa pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.
Oleh karena itu, dirinya mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur pilkada langsung dengan perbaikan.
"Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan mengeluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem pemilu langsung dengan perbaikan," tegas dia.(*)
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014