...pembayaran ganti rugi belum dilakukan."

Sidoarjo (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo hingga kini belum bisa melakukan perbaikan tanggul penahan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, karena belum selesainya proses pembayaran ganti rugi kepada warga.

Humas BPLS Dwinanto P saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya memang belum bisa melakukan pengerjaan perbaikan tanggul karena ada larangan dari warga.

"Dalam pertemuan antara warga dengan Bupati Sidoarjo beberapa waktu lalu, warga mengaku masih belum memperbolehkan kami melakukan aktivitas di tanggul jika pembayaran ganti rugi belum dilakukan," katanya.

Dwinanto mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena adanya larangan warga untuk melakukan aktivitas penanggulan dan juga mengalirkan semburan lumpur Lapindo ke Kali Porong.

"Kami tetap menghormati apa yang menjadi keinginan warga. Kami berharap segala permasalahan terkait dengan pembayaran ganti rugi bisa segera selesai agar kami bisa kembali bekerja," tambahnya.

Pihaknya juga siap menjalankan keputusan apapun tentang penanganan korban Lumpur Lapindo, termasuk kebijakan dari pemerintah pusat yang saat ini pada tahap penyusunan proses penyelesaian.

"Sekarang prosesnya sedang penyusunan kebijakan. BPLS akan melaksanakan apapun hasil kebijakan tersebut," ujar Dwinanto.

Menurut ia, BPLS masih menunggu hasil rapat lanjutan terkait dengan teknis pembayaran ganti rugi kepada warga korban lumpur yang ada di dalam peta area terdampak.

"Intinya kami siap untuk melakukan instruksi dari pusat. Bagaimanapun bentuknya kami siap untuk melakukan penyelesaian ganti rugi sesuai yang diinstruksikan dari pusat," katanya.

Sesuai hasil keputusan rapat kerja BPLS dengan pihak terkait di Kementerian Pekerjaan Umum pada 24 September lalu, Menteri PU Djoko Kirmanto selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS akan membawa dan melaporkan masalah itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam rapat kerja tersebut disampaikan tentang kepastian penanganan masalah lumpur Lapindo, yakni pemerintah akan mengambil alih sisa pembayaran korban Lapindo yang masih mencapai 20 persen atau sekitar Rp781 miliar.

Pada kesempatan tersebut juga disepakati dua opsi, yakni pertama, pemerintah akan membayar dana talangan kepada warga terdampak, kemudian Lapindo yang akan membayar kepada pemerintah.

Opsi kedua, penyelesaian pembayaran akan diambil alih oleh pemerintah dan sebagian aset dalam PAT 22 Maret 2007 akan menjadi milik pemerintah. (IDS/D010)

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014