Kalau DPR mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pilkada langsung dengan perbaikan maka ini yang harus kita ambil."
Jakarta (ANTARA News) - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodir pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan-perbaikan.
"Saya sedang mempersiapkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Akan saya ajukan ke DPR," kata Presiden Yudhoyono yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.
Menurut SBY, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Dia mengakui bahwa pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.
Oleh karena itu, kata SBY, dirinya mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu yang di dalamnya mengatur pilkada langsung dengan perbaikan.
"Setelah hari ini atau esok saya terima RUU hasil sidang paripurna kemarin, maka aturan mainnya harus saya tandatangani. Dan setelah saya tandatangani, karena saya sungguh mendengar kehendak rakyat, maka saya akan keluarkan Perppu yang di dalamnya terkandung sistem langsung dengan perbaikan," tegas dia.
SBY mengatakan keputusan mengeluarkan Perppu merupakan risiko politik yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau tidak sepenuhnya menurutnya, menjadi kewenangan DPR RI.
"Kalau DPR mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pilkada langsung dengan perbaikan maka ini yang harus kita ambil," jelas SBY.
SBY menekankan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dirinya juga menekankan bahwa Demokrat akan memperjuangkan opsi pilkada langsung dengan perbaikan, sampai kapan pun.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang didalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai Koalisi Merah Putih.
Partai pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala daerah tetap langsung oleh rakyat tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah suara dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodir dalam Rapat Paripurna, sehingga partai itu memutuskan "walkout". (*)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014