Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pembatasan suku bunga dana maksimum yang ditetapkan terhadap industri perbankan, akan mengikuti suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate), namun menyesuaikan dengan kondisi ekonomi.
"Kalau BI rate turun 50 basis poin misalnya, maka suku bunga yang kami patok bisa turun 50 basis poin. Tapi kalau kami lihat kondisi likuiditas sudah baik, walau BI rate tidak naik atau turun, kami bisa saja menurunkan batas atas tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Dalam surat pengawasan (supervisory letter) OJK tersebut, bank dapat memberikan suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjaminan LPS yang saat ini sebesar 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar dengan telah memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.
Sedangkan untuk bank BUKU 4 (bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun), maksimum suku bunga dana 200 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum sebesar 9,5 persen. Untuk bank BUKU 3 (bank dengan modal inti di atas Rp5-30 triliun), suku bunga dana 225 basis poin di atas BI rate atau saat ini maksimum 9,75 persen.
Nelson menjelaskan, secara umum kondisi likuiditas perbankan pada saat ini masih dalam kondisi yang wajar. Namun demikian, meningkatnya persaingan memperoleh DPK di perbankan saat ini telah mendorong perbankan untuk memperebutkan DPK melalui persaingan pemberian suku bunga dana.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren suku bunga DPK perbankan hingga posisi Juli 2014 masih terus meningkat dan telah berada di atas BI rate (7,5 persen) dan suku bunga penjaminan LPS (7,75 persen).
Ia menambahkan, suku bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang pada gilirannya memiliki pengaruh kepada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional.
"Ini kan pendekatannya pengawasan ya, kalau bank tidak patuh tentu ada aturan mainnya seperti teguran misalnya. Tim pengawas sudah punya standarnya terkait sanksi," kata Nelson.
Nelson menuturkan, sebelum mengelurkan kebijakan penetapan batas atas suku bunga dana tersebut, sebelumnya juga sudah dilakukan diskusi dengan sejumlah stakeholder seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), industri perbankan, akademisi dan pihak lain. Hasil diskusi tersebut menilai tingginya suku bunga dana perbankan sebagai salah satu faktor yang menghambat perekonomian di Tanah Air.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014