Kami bertindak bila ada hal yang merugikan kas negara

Tangerang (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang IV menjalin kerja sama dalam bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang IV, Mustofa Hardi di Tangerang, Selasa, mengatakan, kerja sama itu berdasarkan MoU Nomor PER/07/042014 dan NKS-05/0.6/15/Gs/04/2014 tanggal 3 April yang ditindak lanjuti dengan surat kuasa khusus.

Diharapkan, dengan adanya kerja sama tersebut, seluruh perusahaan mendaftarkan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Begitu pula dengan ketertiban pembayaran," ujarnya.

Mustofa menambahkan, perusahaan pun diminta untuk melaporkan penambahan atau pengurangan jumlah pekerja.

Hal itu agar bila pekerja mengalami musibah maka akan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Bila pegawai yang baru diterima bekerja dan tidak lama mengalami musibah, maka akan tertangani oleh BPJS," ujarnya.

Mustofa juga mengingatkan perusahaan yang menunggak akan ditangani oleh kejaksaan sebagai pendamping hukum.

"Begitu juga perusahaan yang belum ikut, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yakni tidak diberikan izin," kata Mustofa.

Data |BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan yang telah ikut dalam program BPJS di Kabupaten Tangerang yakni 1.300 perusahaan dengan total 183 ribu tenaga kerja.

Manfaat yang diterima peserta BPJS selain jaminan resiko tenaga kerja yakni pinjaman uang cicilan rumah, beasiswa pendidikan anak dan pinjaman uang renovasi rumah.

Kasidatun Kejari Tigaraksa, Maudin, mengatakan, pihaknya akan menjadi pendamping hukum bila BPJS menemui kendala dalam persoalan hukum.

Misalnya saja ada perusahaan yang menunggak pembayaran, maka Kejari Tigaraksa akan membantu menyelesaikan agar tidak ada kerugian negara.

"Kami bertindak bila ada hal yang merugikan kas negara," ujarnya.

Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto, jumlah perusahaan di Kabupaten Tangerang pada tahun 2014 tercatat 5.732 perusahaan dengan 421 ribu tenaga kerja.

"Jika data terakhir tahun 2013, baru 53 persen pegawai yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan total 2.900 pegawai dari total 415 ribu pegawai se kabupaten tangerang," paparnya.

Jumlah kasus pada tahun 2013 terkait perusahaan yang menunggak pembayaran BPJS mencapai 380.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014