"Suspensi itu dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 30 September 2014, hingga pengumuman BEI lebih lanjut," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 Umi Kulsum dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan keputusan bursa itu menunjuk surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4879/DIR/0914 tanggal 29 September 2014 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Fee Ijarah Arpeni Pratama Ocean Line II Tahun 2008.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. khususnya yang berhubungan dengan pembayaran utang," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014