Jadi, tahun depan kita akan lakukan tes ulang terhadap semua pegawai yang terlibat. Kemudian, kita beri masa pengampunan selama dua tahun,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menindak oknum yang terlibat dalam temuan dan investigasi Ombudsman terkait mal-administrasi pengurusan izin usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada 2015 mendatang.

"Jadi, tahun depan kita akan lakukan tes ulang terhadap semua pegawai yang terlibat. Kemudian, kita beri masa pengampunan selama dua tahun," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Apabila tindakan tersebut masih terulang kembali, pihaknya akan melakukan tindak lanjut berupa penurunan jabatan, pemecatan dan lain-lain.

Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, hasil temuan Ombudsman mengarah pada dua dinas, yaitu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP).

"Jadi, semua perizinan itu kan seharusnya melewati Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tapi, yang terjadi malah urusan perizinan itu dipersulit, misalnya harus ke kelurahan dulu dan lain-lain," ujar Ahok.

Dia menuturkan pada kedua dinas tersebut masih ditemukan adanya berbagai macam pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin usaha, terutama yang berkaitan dengan UKM.

"Kita bisa tahu adanya pungli-pungli itu karena Ombudsman sudah melakukan investigasi dengan cara menyamar untuk mengurus perizinan di kantor PTSP. Jadi, secara tidak langsung, Ombudsman sudah membantu kita dengan melakukan pengawasan langsung," tutur Ahok.

Karena itu, dia mengharapkan kedepannya pelayanan PTSP kepada masyarakat sudah jauh lebih baik, bahkan menyerupai pelayanan di bank.

"Terkait temuan Ombudsman itu, memang masih ditemui adanya setor-menyetor kepada atasan, mulai dari lurah, camat, kepala suku dinas bahkan kepala puskesmas. Makanya, kita berharap kedepannya PTSP lebih baik lagi," ungkap Ahok.

Hari ini, Ombudsman menyampaikan laporan lengkap hasil investigasi yang memuat temuan maladministrasi serta saran perbaikan pengurusan izin usaha bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
(R027/S023)

Pewarta: Rany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014