Medan (ANTARA News) - Kesultanan Deli yang selama ini merasa dirugikan atas hak ulayat mereka akan berupaya menempuh upaya hukum terhadap pemerintah maupun pihak-pihak tertentu yang berhasil menguasai tanah adat itu secara sistimatis.Tim Pengacara Kesultanan Deli, Hasim Purba, SH, M.Hum mengatakan hal itu kepada pers di Medan, Sabtu, setelah pihaknya menemukan beberapa akte tanah ulayat yang sengaja dipalsukan oknum tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam acara tersebut hadir Kepala Pertanahan Kesultanan Deli OK.Saidin, SH.M.Hum, Tim Pengacara Kesultanan Deli H.Hamdani Harahap,SH, M.Hum, Zulkifli Nasution, SH dan Marasamin Ritonga, SH. Menurut Purba, melalui akte yang dipalsukan itu, oknum-oknum tertentu itu berhasil pula memperdaya instansi Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai pada Mahkamah Agung (MA) sehingga memberikan putusan yang keliru. Dengan demikian, jelasnya, oknum tertentu yang dikenal licik dan pandai mengatur pihak institusi hukum tersebut, berhasil menguasai sejumlah lahan tanah ulayat, digunakan sebagai pembangunan kegiatan bisnis. Selanjutnya, ia mengatakan, Kesultanan Deli sejak dahulu sampai saat ini tidak pernah diam dan berhenti menuntut keadilan atas hak-hak ulayat tersebut baik secara keseluruhan maupun pada lokasi-lokasi tertentu yang secara faktual dikuasai pihak-pihak tertentu secara tidak syah. Pihak-pihak tertentu itu, berhasil mencaplok tanah ulayat tersebut dengan berbagai cara, yakni pemalsuan surat-surat akte yang diterbitkan oleh Kesultanan Deli atau dengan cara merekayasa penerbitan akte Kesultanan Deli untuk alas hak atas suatu bidang tanah. Padahal Kesultanan Deli sendiri tidak pernah merasa menerbitan akte dimaksud. Perbuatan yang dilakukan oknum tertentu itu sangat merugikan Kesultanan Deli. Untuk itu, ujarnya, perbuatan pemalsuan dan dengan sengaja menskredikan Kesultanan Deli akan tetap ditempuh secara hukum baik secara perdata maupun secara pidana.Tim pengacara Kesultanan Deli sudah siap untuk menghadapi siapa saja oknum-oknum tertentu yang merampas tanah hak Ulayat yang diakui dalam UU Agraria, katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006