Dalam prosesnya nanti mana yang akan bisa dikenakan sanksi hukum pidana dan mana yang tidak,"Jakarta (ANTARA News) - Pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya di Jakarta dapat dipidanakan bila telah ditertibkan Dinas Sosial, namun kembali meminta-minta di tempat-tempat umum, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
"Dalam prosesnya nanti mana yang akan bisa dikenakan sanksi hukum pidana dan mana yang tidak," kata Rikwanto di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan mungkin para pengemis dan lainnya tidak jera bila hanya ditangkap Dinas Sosial dan mereka akan jera bila dikenakan pidana.
Rikwanto menambahkan kepolisian akan mencari hukuman pidana yang pantas untuk PMKS dan diperlukan tim lanjutan untuk membahas hal tersebut.
"Memang Jakarta harus bersih dari pelaku profesi-profesi seperti itu, katanya.
Hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan kesepakatan penegakan hukum terhadap tindak pelanggaran atau tindak kejahatan PMKS.
Rikwanto mengatakan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti lagi dengan kerja sama yang nyata dan memerlukan pertemua-pertemuan lagi.
"Masalahnya, lebih ke tim lapangan, bekerjanya harus komprehensif bersama-sama dari Satpol PP atau trantibnya yang melakukan upaya penertiban para pelaku penyakit masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan dengan adanya data-data PMKS yang telah terdaftar, maka kepolisian akan mengetahui para PMKS yang melakukannya berulang-ulang dan telah menjadikannya sebagai profesi.
(SDP-72/A013)
Pewarta: Hafidz Mubarak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014