"Saat ini denda Rp500 ribu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Kami akan mengajukan usul revisi Perda Retribusi, (agar) bagi pengendara motor yang parkir sembarangan tempat dikenakan denda Rp250 ribu," kata Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.
Setelah peraturan itu direvisi, ia melanjutkan, orang yang memarkir kendaraan beroda dua sembarangan akan mendapatkan perlakuan sama dengan pemilik kendaraan roda empat yang melakukan hal yang sama.
"Bukan hanya mobil yang kami derek ke tempat penampungan, tetapi motor pun kami akan angkut ke sana setelah aturannya berlaku," jelasnya
Ia mengatakan saat razia operasi parkir liar petugas lebih banyak menemukan kendaraan roda dua yang diparkir sembarangan ketimbang kendaraan roda empat.
"Hampir di setiap tempat yang kami operasi, kebanyakan motor yang paling banyak melanggar, mereka kebanyakan memarkir kendaraannya di atas trotoar," katanya.
Dia berharap pengenaan denda dapat membuat jera para pemilik atau pengguna kendaraan yang memarkir kendaraan di tempat parkir ilegal.
"Sanksi untuk motor hanya sebatas cabut pentil dan gembok, itu tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Sejak 8 September lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mengenakan Rp500 ribu kepada pemilik/pengguna kendaraan roda empat yang memarkir kendaraan mereka di tempat parkir ilegal.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencabut pentil 1.300 kendaraan beroda dua dari total 3.729 kendaraan yang terjaring selama operasi penertiban parkir liar digelar hingga tangga 26 September 2014.
Pewarta: Zabur Karuru
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014