Sarilamak (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, mengatakan pihaknya siap menyambut UU Pilkada yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.
"Kami tentu harus siap melaksanakan hal itu, karena merupakan amanat UU," kata dia di Sarilamak, Senin.
Dia mengatakan, setelah UU tersebut disahkan, akan diikuti oleh peraturan pemerintah atau aturan turunan lain yang lebih rinci terkait UU tersebut.
"UU-nya telah disahkan, tentu kita masih menunggu PP yang mengatur tentang itu atau peraturan lainnya," katanya.
Menurutnya, DPRD juga siap untuk membahas anggaran Pilkada dalam APBD jika anggaran itu dibebankan pada APBD.
"Sebagai unsur pemerintahan daerah bersama eksekutif, kami siap untuk menjaga kelangsungan pemerintahan di Limapuluh kota dengan menggelar Pemilu kada melalui DPRD," kata dia.
Limapuluh kota merupakan satu dari 12 kabupaten/kota di Sumatera Barat yang akan menggelar Pilkada pada 2015. Direncanakan, pilkada tersebut akan dilakukan secara serentak bersamaan juga dengan Pemilukada Provinsi Sumbar yang akan berlangsung pada tahun yang sama.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak di Sumbar itu akan menelan biaya hingga Rp760 Milliar.
Dengan disahkannya UU Pilkada melalui DPRD, diprediksi anggaran tersebut akan sangat jauh menurun.
Pewarta: Hamriadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014