Kita berhasil melakukan upaya bersih-bersih sehingga kasus korupsi dengan modus gratifikasi berhasil dibongkar berkat laporan masyarakat,"

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membersihkan atau menangkap pejabat di kantornya yang dinilai melakukan korupsi dengan disertai alat bukti yang kuat.

"Kita berhasil melakukan upaya bersih-bersih sehingga kasus korupsi dengan modus gratifikasi berhasil dibongkar berkat laporan masyarakat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Kemenkumham Denny Indrayana di Jakarta, Senin.

Kasus korupsi dengan modus gratifikasi terkait uang pelicin tentang pengangkatan notaris itu berhasil dibongkar pada akhir September 2013.

Dikatakannya, kronologis kasus itu pertama kali berawal dari pernyataan notaris dan beberapa pihak terkait yang mengakui adanya aliran uang kepada pihak swasta (calo) guna memuluskan proses pengangkatan notaris di daerah yang formasinya tertutup.

Selanjutnya, Wamenkumham dan stafnya meminta keterangan beberapa calo. Hasilnya, diperoleh pengakuan dengan bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke "orang dalam". Proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton pada Jumat pagi hingga Sabtu (5/9) dini hari.

Mengingat yang akan diperiksa adalah pegawai Kemenkumham. Wamenkumham meminta Inspektur Jenderal Agus Sukiswo dan jajaran untuk turun tangan memperkuat tim sekaligus sebagai bagian dari prosedur formal penjatuhan hukuman disiplin.

Selama pemeriksaan oleh tim inspektorat diperoleh bukti dan pengakuan bahwa Kasubdit dan Direktur Perdata Kemenkumham telah menerima uang dari proses pengangkatan notaris.

Direktur Perdata berinisial LH mengakui di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin langsung Irjen Agus Sukiswo bahwa pelaku telah menerima uang sebesar Rp95 juta.

"Pelaku LH yang saat itu diperiksa mengakui uang sebesar Rp95 juta masih tersimpan di apartemen Kalibata di tempat tinggal dia tinggal," ujar Denny usai keluar dari ruang penyidik Kejagung.

Lanjutnya, Denny meminta tim bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dan berhasil mengamankan uang yang disimpan di kamar LH dengan dibuatkan berita acara serah terima.

Untuk selanjutnya, kasus tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPK memutuskan laporan tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi karena telah lewat 30 hari sehingga melimpahkan penanganan kasus itu kepada Kejagung disertai koordinasi dan Supervisi.

Atas limpahan itu Kejagung mulai melakukan pemeriksaan para saksi dari pihak Kamenkumham dan notaris. Akhirnya Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu LH dan HA yang juga sebagai oknum pejabat di Kemenkumham.

"Kedua tersangka itu sedang menjalani proses penyidikan atas kasus yang menjerat mereka dan untuk korban pelapor harus mendapat perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban," ucapnya.

(SDP-71/B008)

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014