Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar mengatakan, pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB) ditunda dan direkomendasikan kepada DPR RI dan Pemerintah periode 2014-2019.
"Kami kembalikan kepada anggota DPR RI di rapat paripurna, pimpinan Komisi II berikan kesempatan kepada fraksi dan anggota untuk bicara. Kami berempat sepakat dan bulat, mohon maaf, dengan segala pertimbangan, dengan ini kami laporkan, proses pengambilan keputusan tingkat I disepakati untuk tidak menindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II (pengesahan di paripurna DPR RI)," kata Agun dalam laporannya di rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Senin.
Pimpinan rapat paripurna DPR RI, Sohibul Iman mengatakan, DOB berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI tidak bisa diambil keputusan.
"Jadi semangat seluruh anggota DPR dan Pemerintah tetap harus dilanjutkan, ini persoalkan timing. Laporan Ketua Komisi II DPR adalah, saat ini tidak bisa diambil keputusan," kata SohibulAgun menceritakan, dari rapat Komisi II untuk disahkan dan dibawa ke paripurna DPR tidak menemukan kata sepakat terhadap 65 DOB dan 22 DOB.
"Kalau diputuskan, saya tidak bisa memberikan jaminan tentang kondisi yang ada. Maka saya kembalikan kepada anggota DPR RI," ujarnya.
Selain itu, masalah lain yang juga menjadi perhatian adalah fiskal.
"Presiden SBY merekomendasikan 20 DOB, Menteri Dalam Negeri 21 DOB. Ini menjadi beban fiskal terlalu berat," ungkap Agun.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014