Makkah (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang juga Amirul Hajj (Ketua Misi Haji) Indonesia mengatakan bahwa pembayaran dam secara terkoordinir perlu dikaji agar memudahkan jamaah serta bisa memberi manfaat bagi masyarakat di Tanah Air.
Dam merupakan denda yang harus dibayarkan oleh jamaah haji yang melanggar atau memperoleh kemudahan dalam proses haji, dan bisa dibayarkan dengan cara menyembelih hewan.
"Perlu dicari formulanya," kata Menteri Agama kepada wartawan Media Center Haji di Makkahk, Senin.
Bisa saja pembayaran dam dengan menyembelih hewan dikoordinir dan dagingnya dikirim ke Tanah Air sehingga bisa dinikmati oleh masyarakat di Indonesia, kata Menteri.
Selama ini jamaah haji yang ingin membayar dam bisa langsung membeli ke pasar hewan atau dikoordinir oleh masing-masing ketua rombongannya, dan tidak dikoordinir secara menyeluruh.
Saat ini hampir seluruh jamaah haji Indonesia yang jumlahnya sekitar 155.000 orang melaksanakan haji tamattu (melaksanakan umroh wajib dahulu dan baru berhaji) sehingga diwajibkan membayar dam. Pernah disebutkan hampir 99 persen jamaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.
Pembayaran secara terkodinasi ini juga diharapkankan bisa mengurangi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oknum tertentu misalnya tidak menyembelih hewan sesuai yang dipesan atau penyalurannya kurang benar.
Namun, Menteri mengigatkan bahwa tidak semua jamaah membayar dam. Selain itu dam juga bisa dibayar dengan berpuasa selain menyembelih hewan.
Menag mengatakan jika pembayaran dam dilakukan secara terkoordinir maka perlu dipikirkan agar pengelolaannya akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu seoranga jamaah haji asal Malaysia mengatakan bahwa pembayaran dam dilakukan secara terkoorinir. Uang untuk membayar dam sudah termasuk dalam uang yang disetorkan untuk ongkos penyelenggaraan haji.
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014